Pada hari Jumat, 7 Juni 1924, di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Jakarta, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah (BMD). Pasal 32 Undang Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diubah dengan Undang Undang 21 Tahun 2023, diterapkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Sekretaris Otorita IKN, dan Makmur Marbun, Pj. Bupati PPU, berpartisipasi dalam penandatanganan tersebut. Perjanjian serah terima barang milik daerah ini melibatkan penyerahan tanah, peralatan, mesin, dan bangunan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, kepada Otorita IKN. Proses hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas masing-masing pihak. Namun, sesuai dengan undang-undang yang mengatur Ibu Kota Nusantara, barang milik daerah yang terletak di Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai barang milik negara atau aset yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. “Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita bisa selesaikan,” kata Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Sekretaris Otorita IKN, pada kesempatan tersebut. Jaka, mantan pejabat BPPN, berharap acara hari ini menunjukkan bahwa Otorita IKN dan Pemda Kabupaten PPU dapat bekerja sama dengan baik. “Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bekerja sama dengan baik.” Jaka juga berharap seluruh kedeputian Otorita IKN akan dapat memulai dan mengembangkan kerja sama baru dengan Pemda Kabupaten PPU, Pemda Kutai Kartanegara, dan daerah mitra IKN di masa mendatang. “Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum,” katanya dengan semangat. Penandatanganan perjanjian hibah telah dilaksanakan, kata Pj. Bupati PPU Makmur Marbun. “Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, IKN adalah harga mati,” kata Pj. Bupati PPU. Dia juga menyatakan bahwa Pemda Kabupaten PPU bersedia bekerja sama dengan Otorita IKN.






















