Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Tekno

DALAM ERA PERUBAHAN SOSIAL DAN TEKNOLOGI, MODERNISASI SISTEM HUKUM SANGAT PENTING

badge-check


DALAM ERA PERUBAHAN SOSIAL DAN TEKNOLOGI, MODERNISASI SISTEM HUKUM SANGAT PENTING Perbesar

Menurut beberapa orang, sistem hukum Indonesia tertinggal jauh dari kemajuan sosial dan teknologi. Hukum seringkali berjalan lambat karena modus kejahatan semakin canggih dan fleksibel. Bahkan sekarang, terjadi penyiksaan, penangkapan yang salah, dan penyalahgunaan wewenang aparat. Karena keadaan ini, desakan untuk segera memodernisasi hukum semakin meningkat.

Menurut Kuntadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pembaruan hukum tidak dapat ditunda lagi karena perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan modus kejahatan yang semakin kompleks. Modernisasi hukum bukan hanya mengubah undang-undang untuk sesuai dengan perkembangan terbaru; itu juga memastikan sistem hukum lebih efisien, produktif, transparan, dan fleksibel.

“Tujuan modernisasi hukum adalah untuk menjamin akses keadilan bagi semua, serta memastikan hukum mampu mengikuti perubahan masyarakat yang begitu cepat, termasuk yang dipicu oleh media sosial,” kata Kuntadi dalam Seminar Nasional pada Rabu (27/8/2025).

Dia menyatakan bahwa kodifikasi hukum sering menyebabkan hukum menjadi kaku dan tidak responsif terhadap perubahan sosial. Di tengah perubahan sosial yang besar, kondisi ini berbahaya. Ini karena kejahatan-kejahatan baru muncul seiring perkembangan teknologi.

Karena itu, ada tiga aspek yang harus dibenahi: aturan hukumnya, doktrin hukumnya, dan aparat hukumnya. Tiga hal ini harus berjalan beriringan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang, dibahas oleh mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelaksanaan perubahan KUHP baru mungkin mengalami masalah, terutama terkait tindak pidana korupsi. Pergeseran fokus dari penghukuman ke pemulihan korban merupakan masalah penting.

Pertanyaannya, apakah aturan khusus tindak pidana korupsi sejalan dengan konsep ganti kerugian di KUHP baru? Selama ini, pelaku hanya bertanggung jawab atas keuntungan yang ia peroleh, tetapi dalam pendekatan pemulihan, pelaku harus mengganti seluruh kerugian yang ia alami. Ini adalah perbedaan besar yang dapat menyebabkan perdebatan dalam praktik, kata dia.

Selain itu, mantan Kajati Lampung itu menekankan bahwa korporasi harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Aturan ini penting, meskipun bukan hal baru, karena pelaku kriminal sering bersembunyi di balik badan usaha untuk menghindari hukuman. Pada akhirnya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui KUHP baru.

Menurutnya, pola kejahatan korupsi sekarang bergeser ke sektor strategis seperti tata kelola pangan dan energi, yang berdampak langsung pada masyarakat. Ini akan menimbulkan tantangan baru.

Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan bahwa masalah utama dalam hukum pidana Indonesia adalah regulasi dan kultur aparat penegak hukum (APH) yang terus menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran telah menjadi kebiasaan di sistem peradilan pidana selama setidaknya empat puluh tahun.

“Aparat kerap melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, bahkan penyiksaan. Riset kami menemukan 80 persen tahanan mengaku mengalami penyiksaan, baik fisik, psikis, maupun seksual.”

Isnur menjelaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan pendamping baru dari KUHP, belum menjawab masalah penting dalam praktik penegakan hukum, seperti membatasi kewenangan aparat, melindungi hak tersangka, dan memberikan peran advokat yang kuat sejak awal proses hukum.

Singkatnya, dia menekankan bahwa pelanggaran akan berulang jika kita hanya melakukan perbaikan teknis tanpa membatasi kekuasaan aparat.

Untuk alasan ini, Isnur mendorong pemerintah untuk merevisi KUHAP sesuai dengan standar global, khususnya instrumen hak asasi manusia internasional. Kemudian, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dengan tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik harus dilibatkan secara jelas dan terbuka selama pembahasan RUU KUHAP.

Isnur menyimpulkan, “Kalau tidak ada keseriusan, kita hanya akan mengulang sejarah.”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SERAHKAN SERTIFIKAT PASAR LASOANI KE ATR/BPN

26 September 2025 - 10:49 WIB

GUBERNUR SULTENG MENERIMA GOOGLE MELALUI KERJA SAMA DIGITALISASI SEKOLAH

26 September 2025 - 10:09 WIB

DPRD SULTENG MENGAKUI PEMBENTUKAN DOB KABUPATEN TOMPOTIKA

25 September 2025 - 10:43 WIB

DATA IMIGRAN SULTENG TERKAIT TKA DARI PERUSAHAAN NIKEL DI MOROWALI DIAWASI MENURUT ATURAN

25 September 2025 - 10:37 WIB

KEMENDISDAKMEN-PEMPROV SULTENG MENINGKATKAN PENGAWASAN BAHASA INDONESIA.

25 September 2025 - 10:27 WIB

Trending di Berita