Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama anggota pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, melakukan kunjungan yang bermakna sebagai bukti kecintaan mereka terhadap kearifan lokal, terutama musik tradisional Bangka Tengah. Sebagai tanda persatuan dan penghargaan terhadap warisan budaya daerah, ia menyerahkan dokumen yang berisi instrumen musik dambus “Sindang Mardika” ke PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Depati Amir di Kecamatan Pangkalanbaru, Rabu (30/04/2025).
Efrianda menyatakan bahwa musik tradisional ini memiliki nilai budaya yang besar dan harus dikenalkan kepada semua orang, termasuk pelancong yang melalui Bandara Depati Amir.

Dia menyatakan, “Kami berharap PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir dapat menjadi mitra strategis dalam memperkenalkan Sindang Mardika kepada dunia luar melalui pemutaran musik tradisional ini di area bandara.”
Wakil bupati juga berterima kasih atas berbagai inisiatif PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir yang telah dilakukan untuk mendorong wisata dan bisnis kecil dan menengah Bangka Belitung.
Efrianda berkomentar, “Dengan adanya kolaborasi ini, Bandara Depati Amir diharapkan tidak hanya menjadi pintu gerbang transportasi, tetapi juga menjadi pusat promosi budaya dan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”
Muhammad Syahril, General Manger PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir, menyatakan bahwa PT Angkasa Pura sangat terbuka untuk kerja sama.
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wabup atas kunjungannya. Selain itu, Syahril menyatakan bahwa program ini sesuai dengan tujuan kami untuk menjadikan bandara, khususnya Bandara Depati Amir, sebagai pusat promosi wisata dan budaya, sehingga para wisatawan yang tiba di sana dapat langsung merasakan budaya Bangka Belitung.
Dia menyatakan bahwa PT Angkasa Pura berkomitmen untuk mendukung inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan wisata dan budaya Bangka Belitung.
Selain itu, dia berharap sinergi dan kerja sama ini terus berlanjut dan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik untuk Bangka Belitung, khususnya Bangka Tengah.
Menurut Budi Randa, Kepala Bidang Pariwisata Dinbudparpora Kabupaten Bangka Tengah, “Sindang Mardika” memiliki arti yang berbeda.
Menurut Budi, “Sindang Mardika adalah aturan hukum kemasyarakatan yang diterbitkan oleh kesultanan Palembang khusus untuk masyarakat Bangka dan Belitung. Sindang artinya sumber kehidupan berupa air atau kolam kecil, dan Mardika dalam bahasa Bangka artinya merdeka.”
Menurut Budi, Sindang Mardika seperti Kitab Undang-Undang Pidana, terdiri dari beberapa pasal yang berjumlah 45 pasal yang membahas kehidupan masyarakat Bangka Belitung. Selain itu, dia menjelaskan mengapa instrumen gambus tersebut diberi nama “Sindang Mardika”.
Sebagai orang yang berpartisipasi dalam memikirkan judul instrumen dambus ini, saya percaya bahwa, apapun ceritanya, peran kesultanan Palembang dalam perkembangan peradaban Bangka Belitung sangat penting dan harus diingat. Singkatnya, “Sindang Mardika jelas merupakan aturan hidup yang baik, oleh karena itu melalui Sindang Mardika, kita berharap rasa kekeluargaan antara Palembang dan Bangka Belitung semakin kuat.”* Sumber: Departemen Komunikasi dan Informasi Bangka Tengah

















