Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat pencapaian yang membanggakan dengan skor 86,39. Skor ini menempatkan Kementerian Kesehatan dalam kategori B dengan kualitas tinggi dan masuk zona hijau, yang menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini adalah bagian dari upaya Ombudsman untuk meningkatkan layanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah. Menurut skor, layanan yang diberikan oleh Kemenkes telah memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, capaian ini menunjukkan komitmen dan komitmen seluruh jajaran Kemenkes untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya dalam memperkuat unit pengelola pengaduan dan meningkatkan kompetensi petugas layanan di seluruh satuan kerja Kemenkes,” kata Aji.
Ia menegaskan bahwa Departemen Kesehatan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa kualitas layanan publik tidak hanya terjaga, tetapi juga terus meningkat dari waktu ke waktu.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penilaian Ombudsman bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan untuk memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan membangun sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan responsif.
Dalam laporannya, Ombudsman RI juga menyarankan pemerintah, termasuk Presiden, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, untuk terus mengawasi pelaksanaan sistem pengaduan dan standar pelayanan di seluruh lembaga. Ombudsman menyarankan agar unit pelayanan zona hijau diberi penghargaan kepada para menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah karena mereka berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, bagi instansi yang masih berada di zona kuning dan merah, Ombudsman mendorong langkah-langkah pembinaan dan teguran untuk meningkatkan pemahaman tentang standar pelayanan dan bagaimana mereka diterapkan. Instansi juga disarankan untuk menunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab untuk memantau secara konsisten dan menyeluruh pelaksanaan standar pelayanan.
Untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan publik nasional terus meningkat secara sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, semua rekomendasi dari Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik.

















