Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kesehatan

KEMENKES MENDAPAT SKOR TINGGI PELAYANAN PUBLIK PADA 2024, BUKTI KOMITMEN MASYARAKAT

badge-check


KEMENKES MENDAPAT SKOR TINGGI PELAYANAN PUBLIK PADA 2024, BUKTI KOMITMEN MASYARAKAT Perbesar

Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat pencapaian yang membanggakan dengan skor 86,39. Skor ini menempatkan Kementerian Kesehatan dalam kategori B dengan kualitas tinggi dan masuk zona hijau, yang menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik.

Penilaian ini adalah bagian dari upaya Ombudsman untuk meningkatkan layanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah. Menurut skor, layanan yang diberikan oleh Kemenkes telah memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, capaian ini menunjukkan komitmen dan komitmen seluruh jajaran Kemenkes untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya dalam memperkuat unit pengelola pengaduan dan meningkatkan kompetensi petugas layanan di seluruh satuan kerja Kemenkes,” kata Aji.

Ia menegaskan bahwa Departemen Kesehatan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa kualitas layanan publik tidak hanya terjaga, tetapi juga terus meningkat dari waktu ke waktu.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penilaian Ombudsman bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan untuk memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan membangun sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan responsif.

Dalam laporannya, Ombudsman RI juga menyarankan pemerintah, termasuk Presiden, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, untuk terus mengawasi pelaksanaan sistem pengaduan dan standar pelayanan di seluruh lembaga. Ombudsman menyarankan agar unit pelayanan zona hijau diberi penghargaan kepada para menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah karena mereka berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Sementara itu, bagi instansi yang masih berada di zona kuning dan merah, Ombudsman mendorong langkah-langkah pembinaan dan teguran untuk meningkatkan pemahaman tentang standar pelayanan dan bagaimana mereka diterapkan. Instansi juga disarankan untuk menunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab untuk memantau secara konsisten dan menyeluruh pelaksanaan standar pelayanan.

Untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan publik nasional terus meningkat secara sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, semua rekomendasi dari Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SERAHKAN SERTIFIKAT PASAR LASOANI KE ATR/BPN

26 September 2025 - 10:49 WIB

GUBERNUR SULTENG MENERIMA GOOGLE MELALUI KERJA SAMA DIGITALISASI SEKOLAH

26 September 2025 - 10:09 WIB

DPRD SULTENG MENGAKUI PEMBENTUKAN DOB KABUPATEN TOMPOTIKA

25 September 2025 - 10:43 WIB

DATA IMIGRAN SULTENG TERKAIT TKA DARI PERUSAHAAN NIKEL DI MOROWALI DIAWASI MENURUT ATURAN

25 September 2025 - 10:37 WIB

KEMENDISDAKMEN-PEMPROV SULTENG MENINGKATKAN PENGAWASAN BAHASA INDONESIA.

25 September 2025 - 10:27 WIB

Trending di Berita