Di Indonesia tengah, kesehatan mental sedang dalam krisis, dan hanya sebagian kecil orang yang mendapatkan perawatan yang memadai.
Salah satu penyebabnya adalah kekurangan sumber daya manusia kesehatan (SDMK). Beradaannya belum menjangkau seluruh masyarakat.

Dalam acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Komunitas Hipnosis Indonesia (PKHI) periode 2025–2030 di Hotel Manhattan Jakarta pada hari Kamis, 1 Mei 2025, Avifi Arka, Ketua Umum PKHI, menyampaikan hal ini.
Tema acara adalah “Konsistensi dan Kompetensi Menjadikan Hipnosis Profesi Mulia.”
Sebagai informasi, PKHI adalah organisasi profesi mitra yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Organisasi ini berbasis pada terapi olah pikir atau hipnoterapi.
Keterbatasan ini membuat banyak orang dengan gangguan mental tidak mendapatkan penanganan yang dibutuhkan, kata Avifi.
Hanya sekitar 12,7 persen penyandang depresi mendapatkan perawatan, menurut data dari Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023.
Sebagai hasil dari Survei Nasional Kesehatan Mental Remaja Indonesia (I-NAMHS) yang dilakukan pada tahun 2022, hanya 2,6 persen remaja yang mengalami masalah kesehatan mental dan sekitar 34,9 persen mengalami masalah kesehatan mental.
Sebaliknya, keilmuan hipnosis saat ini berkembang dengan cepat di Indonesia. Avifi mengatakan bahwa minat masyarakat yang besar untuk mempelajarinya dan memanfaatkannya mungkin membawa harapan baru untuk penanganan kesehatan mental.
Hipnototerapis berkarya sebagai alternatif untuk mengatasi keterbatasan ini.
Hipnoterapi, sejenis terapi olah pikir yang menggunakan teknik hipnosis, terbukti dapat membantu orang mengatasi stres, kecemasan, trauma, dan masalah psikologis lain yang berkaitan dengan pikiran, perasaan, dan prilaku.
Avifi mengatakan, “Para pembelajar hipnosis dari lembaga pelatihan dan kursus resmi dan terakreditasi bergabung di organisasi profesi PKHI. Sekarang jumlah anggotanya hampir mencapai 15 ribu orang, dengan kepengurusan di 38 Provinsi di seluruh Indonesia.”
Avifi juga mengatakan bahwa alumni kursus hipnosis telah diuji kemampuan oleh negara. Sertifikasi yang dia terima berasal dari salah satu dari dua lembaga: Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNSP RI atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Selanjutnya, mereka dapat mengajukan permohonan izin untuk melakukan praktik hipnoterapi.
Avifi menyatakan bahwa individu yang berasal dari berbagai profesi, seperti pamong desa, guru ngaji, anggota Posyandu, bidan desa, hingga anggota TNI Polri yang telah dinyatakan kompeten oleh negara, dapat membantu pemerintah menangani krisis kesehatan mental melalui hipnoterapi di tengah SDM kesehatan yang terbatas.
Dalam menghadapi krisis kesehatan mental, pendekatan yang inovatif dan inklusif diperlukan. Lembaga kursus dan pelatihan resmi dan terakreditasi pemerintah adalah tempat belajar hipnoterapi.
Hal ini sejalan dengan peningkatan dukungan pemerintah, dengan anggaran yang lebih besar dialokasikan untuk kesehatan mental masyarakat.
Avifi menyimpulkan, “Kehadiran hipnoterapis berpengalaman sebagai bagian dari peningkatan akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas dan terjangkau.”

















