Uni Emirat Arab akan membuat undang-undang pertama di dunia yang menggunakan kecerdasan buatan. Foto dari Gulf News oleh Abdul Rahman
ABU DHABI—Uni Emirat Arab (UEA) akan menggunakan kecerdasan buatan, juga dikenal sebagai AI, untuk membuat dan menetapkan hukum negara Teluk.
Jika itu terjadi, Uni Emirat Arab akan menjadi yang pertama di dunia.
Minggu lalu, para menteri Uni Emirat Arab menyetujui penubuhan Kantor Intelijen Regulasi. Badan ini akan bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan kecerdasan buatan dalam perubahan dan pembuatan undang-undang yang sudah ada.
“Sistem legislatif baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara pembuatan undang-undang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan lebih akurat,” kata Perdana Menteri Uni Emirat Arab Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum pada hari Kamis, 24 April 2025.
Jika pemerintah ingin menggunakan AI untuk melacak bagaimana undang-undang mempengaruhi ekonomi dan orang-orangnya, mereka harus membuat basis data besar tentang undang-undang federal dan lokal. Basis data ini akan digabungkan dengan data sektor publik lainnya, seperti putusan pengadilan dan layanan pemerintah.
Sheikh Mohammad menyatakan bahwa sistem kecerdasan buatan “akan secara berkala menyarankan pembaruan pada undang-undang kita.”
Diharapkan bahwa keputusan ini akan mempercepat proses legislatif di negara Teluk hingga tujuh puluh persen. Selain itu, akan memungkinkan AI untuk mengantisipasi perubahan undang-undang yang diperlukan, yang berpotensi menghemat biaya yang biasanya dikeluarkan pemerintah kepada firma hukum untuk meninjau undang-undang.
Namun, para kritikus terus mempertanyakan etika dan kepraktisan keputusan tersebut karena ada bahaya besar yang terkait dengan menggunakan teknologi ini dalam pembuatan undang-undang, seperti ketidakakuratan dan perbedaan dalam cara AI menafsirkan undang-undang seperti halnya manusia.