Pada hari Rabu, 24 September 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah akan menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Konferensi tersebut dihadiri oleh Tim Pengawas Indikasi Geografis Provinsi Sulawesi Tengah, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait, seperti Biro Hukum Provinsi, Universitas Tadulako, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepolisian Resor Donggala, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sopian, Plh. Kepala Kantor Wilayah.

Diskusi tentang Rencana Kerja Pengawasan Indikasi Geografis terdaftar di Sulawesi Tengah adalah topik utama pertemuan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa reputasi, karakteristik, dan kualitas produk IG tetap terjaga, serta untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan standar perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku.
Menurut Rakhmat Renaldy, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, pengawasan terhadap indikasi geografis dilakukan untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas daerah.
Menurutnya, “Produk IG bukan hanya barang, melainkan identitas budaya dan jati diri daerah. Tugas kita adalah memastikan kualitas dan reputasi ini tetap terjaga sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat ekonominya.”
Rakhmat Renaldy juga menjelaskan betapa pentingnya bagi seluruh anggota tim pengawas dari berbagai sektor untuk bekerja sama.
Dia menambahkan, “Kami berharap melalui rapat ini lahir langkah konkret yang bisa memperkuat pengawasan produk IG di Sulawesi Tengah. Dengan kerja sama yang baik, produk lokal kita bisa menembus pasar nasional dan internasional.”
Dengan rapat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat menghasilkan rencana kerja strategis untuk pengawasan berkelanjutan yang akan menjaga perlindungan hukum dan kualitas produk IG serta menguntungkan masyarakat.

















