Untuk meningkatkan upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, pemerintah segera mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran (OPD) baru.
Bupati Buol Risharyudi menyatakan bahwa mereka akan berupaya membentuk dinas baru secepat mungkin sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui bapak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Ia menyatakan bahwa pemadam kebakaran di Kabupaten Buol saat ini berada di bawah kendali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, instruksi pemerintah pusat jelas bahwa daerah yang belum memiliki Dinas Damkar segera membentuk lembaga atau organisasi perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan pemadaman dan penyelamatan.
Menurutnya, sangat penting bagi Kabupaten Buol untuk memiliki dinas Damkar yang mandiri.
Hal ini karena tantangan penanggulangan kebakaran semakin sulit seiring dengan pertumbuhan wilayah dan populasi Buol yang meningkat.
Dia menyatakan bahwa pemisahan Satpol PP dan Damkar sesuai dengan kebijakan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme layanan darurat, khususnya pemadam kebakaran, sehingga mereka dapat memberikan layanan yang lebih cepat, efektif, dan responsif kepada masyarakat.
Dia mengatakan bahwa dia berharap adanya Dinas Damkar di Buol akan meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap kebakaran serta mempercepat respons darurat untuk melindungi jiwa, properti, dan lingkungan.
Meskipun demikian, Satpol PP Kabupaten Buol Sulteng masih bertanggung jawab atas Linmas.

















