Untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja asing di Sulawesi Tengah memiliki izin yang berlaku untuk bekerja, tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulawesi Tengah melakukan pendataan keberadaan dan aktivitas orang asing di PT Wanxiang Nickel Indonesia di Kabupaten Morowali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyatakan, “Kami berkomitmen menjaga agar seluruh kegiatan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor hukum keimigrasian yang berlaku,” seperti yang dikutip dari situs Kementerian Imipas pada Kamis (25/9/2025).Pada Selasa, 23 September, PT Wanxiang Nickel Indonesia melakukan pendataan TKA. Gusti Darmudin, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, memimpin langsung proses pendataan, yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Selama kunjungan tersebut, tim menemukan bahwa sembilan tenaga kerja asing (TKA) masih menggunakan izin resmi sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sekitar 140 TKA telah dipulangkan ke negara asal mereka untuk melakukan revisi izin tinggal, yang diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang berfokus pada pengolahan nikel mentah menjadi feronikel, diketahui belum beroperasi sepenuhnya karena pemulangan TKA sementara.
Meskipun demikian, perusahaan menunjukkan sikap kerja sama dengan memberikan data yang dibutuhkan dan membantu penuh tim gabungan dalam proses pendataan, menurut Imigrasi.Imigrasi mengatakan tindakan pendataan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga administrasi tetap teratur, mematuhi peraturan keimigrasian, dan mencegah kemungkinan pelanggaran izin tinggal tenaga kerja asing.


















