Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendorong penegakan peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan narkotika setelah seorang anggota staf desa ditangkap karena menggunakan narkoba.
Di Sampit, Minggu, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menyatakan, “Pertama-tama kami mengapresiasi Polres Kotim yang sudah melakukan penindakan terhadap salah seorang aparat desa yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya memerangi narkotika.”

Seorang anggota staf desa dari Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, baru-baru ini ditangkap oleh petugas polisi Kotim atas tuduhan narkotika. Tersangka berinisial IH dikenal sebagai pengguna dan pengedar barang terlarang.
DPRD setempat juga memperhatikan masalah ini, terutama Komisi III DPRD Kotim, yang menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Di satu sisi, Dadang mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotim, tetapi dia mempertanyakan fakta bahwa masih ada anggota pemerintah yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Oleh karena itu, ia meminta agar Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 ditingkatkan untuk mencegah dan menghentikan penyalahgunaan dan pengedaran ilegal narkoba, psikotropika, dan zat aktif lainnya.
Salah satunya adalah melakukan tes urine secara teratur di semua lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, sekolah, dan perusahaan.
Dia menyatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama, dan untuk melawannya, semua orang harus berpartisipasi, mulai dari unsur terkecil seperti keluarga, masyarakat, aparatur pemerintahan daerah dan pusat, khususnya pemerintah desa dan perusahaan swasta.
Menurut Dadang, Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan beberapa langkah pencegahan, termasuk melakukan tes urine atau tes narkotika, tetapi langkah-langkah tersebut belum digunakan secara efektif selama ini.
Menurutnya, tes urine harus lebih digalakkan secara teratur, tidak hanya di tingkat kabupaten tetapi juga di desa, sekolah, dan perkantoran. Misalnya, perusahaan swasta harus diwajibkan untuk melakukan tes urine setiap kali mereka merekrut karyawan baru.
Ditambahkannya, “Lalu pada satuan pendidikan juga perlu dibentuk semacam komunitas yang berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, supaya anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa dapat terhindar dari dampak negatif narkotika tersebut.”
Ia menambahkan bahwa tes urine rutin ini bertujuan untuk mencegah penggunaan narkoba dan mengidentifikasi individu yang menggunakannya. Mereka juga membuat seseorang jera atau takut untuk bermain-main dengan narkoba.
Dadang menyatakan bahwa mereka pada prinsipnya mendukung dan berharap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2019 yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat yang baik dan bebas dari narkotika.